Hetifah Ingatkan Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2018

22-01-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR, Hetifah, foto : rni/hr

 

 

Kepala Desa diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Hal ini seperti disampaikan Hetifah, anggota Komisi II DPR RI. Seperti diketahui, saat ini Pilkada telah memasuki tahapan pencalonan dan jadwal kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018.

 

“UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 70 tegas melarang keterlibatan kepala desa dalam kampanye. Kepala Desa juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon di kampanye,” kata Hetifah, Senin (22/1/2018).

 

Hetifah melanjutkan, larangan kepala desa terlibat dalam kegiatan partai politik dan kampanye di Pilkada dan Pemilu juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. “Selain di UU Pilkada, larangan kepala desa dalam kampanye juga ditegaskan  di UU Desa pasal 29. Sanksinya mulai teguran, tertulis hingga pemberhentian," lanjut Hetifah.

 

Oleh sebab itu, Hetifah mengingatkan para kepala desa yang berada di daerah yang menggelar Pilkada untuk tidak “main-main” dan terlibat politik praktis. Ia pun meminta penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu dan Panwaslu di tingkat kecamatan agar mengawasi.

 

Tugas utama kepala desa adalah merealisasikan agar dana desa bisa teralokasi sesuai kebutuhan dan aspirasi warga, serta digunakan secara transparan sesuai  ketentuan yang berlaku. "Jangan karena Pilkada tugas ini jadi terganggu. Nah, kalau ada kepala desa yang ingin menjadi tim sukses calon, silahkan mundur terlebih dahulu," imbuhnya. (hs/sc)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...